Putusan PN WONOSARI Nomor 163/PID.SUS/2013/PN.WNS |
|
Nomor | 163/PID.SUS/2013/PN.WNS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | ASUSILA ANAK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Wahyu Setioadi, Yamti Agustina |
Panitera | Yuntariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA BERULANGKALI??? ; -------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih ; -------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda ; --------------------------------------- 1 (satu) potong kaos oblong warna biru muda ; ------------------------------------------- 1 (satu) potong celana pendek legging motif garis hitam ; ------------------------------ 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru tua ; -----------------------------------Dikembalikan kepada saksi SAKSI I ; -----------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/PID.SUS/2013/PN.WNS
Statistik10112