Putusan PN DEPOK Nomor 284/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano.. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raijah Muis, Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat tersebut; DALAM EKSEPSI : ??? Menolak eksepsi dari Tergugat I, IV, VIII, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat X untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum gambar situasi tanggal 07 Oktober 1970, Nomor : 241/1970; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Peta Verifikasi Identifikasi Bidang tanah Tanggal 19 Oktober 2009; 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 5. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah atas bidang-bidang tanah Kavling yang terdiri dari 127 Kavling dengan luas seluruhnya 63.190 M2 ( enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh meter persegi ), dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 241/1970 tanggal, 7 Oktober 1970 dan Peta Identifikasi Pendaftaran Tanah tanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat VI, terletak di blok braan, jalan Abdul Wahab, Rt.004, Rw.08 Kelurahan Kedaung ( dahulu Desa Cinangka ), Kecamatan Sawangan, Kota Depok ( dahulu Kabupaten Bogar ), Propinsi Jawa Barat 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I (Ida Farida) dan Tergugat IV (PT. Bumi Kedaung Lestari) yang telah mengklaim dan merampas serta menguasai tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya. 7. Menyatakan batal demi Hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 yang dibuat dibawah tangan antara Tergugat I (Ida Farida) dan Tergugat II ( M.A. Hendro ). 8. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 554/ K/ Sip/ 1973 tanggal 17 September 1973 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.110/ 1970/ PT.PERDATA jo. Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 304/67/G, tanggal 21 Agustus 1968. Antara CV.PAGAR JAYA dengan Perusahaan Industri Kayu Pukadara ???TRI-DAYA??? bukan merupakan alas hak kepemilikan atas tanah dan tidak ada hubungan hukum dengan tanah a quo dalam perkara ini. 9. Menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 22-03-2011 No. 64/G/2010/PTUN-BDG jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 5-12-2011 No. 192/B/2011/PT. TUN.JKT jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31-05-2012 No. 138 K/TUN/2012 adalah tidak berkaitan dengan masalah alas hak atau bukti bukti kepemilikan tanah; 10. Menyatakan batal demi Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Garap Tanah bulan Juli 2004 atas nama ABD RAHIM dan kawan-kawan (48 orang). 11. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Lurah Kedaung Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tanggal 02-07-2014 No. 593/228-Pem dan Surat Keterangan Lurah Kedaung tanggal 16-06-2014 No. 593/230-Pem. 12. Menyatakan tindakan Tergugat II ( M.A. Hendro ) selaku Direksi Perusahaan Industrie Kaju Pakudara TRI-DAYA dimana secara pribadi melepaskan hak atas tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 kepada Tergugat I ( Ida Farida ) merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. 13. Menyatakan Tergugat III ( MAJ. Udara S. Kardono ) selaku Direksi Perusahaan Industrie Kaju Pakudara TRI-DAYA yang membiarkan Tergugat II ( M.A. Hendro ) juga selaku Direksi Industrie Kaju Pakudara TRI-DAYA secara pribadi melepaskan hak atas tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 kepada Tergugat I ( Ida Farida ) merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. 14. Menyatakan tindakan Tergugat I ( Ida Farida ) yang telah menjual tanah a quo dalam perkara ini yang diuraikan dalam Surat Pelepasan dan Pengoperan Hak Atas Tanah, tanggal 28 April 2008 Nomor : 5 yang dibuat oleh dan dihadapkan Mery Maria SH. Notaris di Depok, kepada Tergugat IV ( PT. Bumi Kedung Lestari ) merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya. 15. Menyatakan batal demi hukum Surat Pelepasan dan Pengoperan Hak Atas Tanah, tanggal 28 April 2008 Nomor : 5 yang dibuat oleh dan dihadapkan Mery Maria SH. Notaris di Depok antara Tergugat I (Ida Farida) dengan Tergugat IV ( PT. Bumi Kedaung Lestari ). 16. Menyatakan tindakan Tergugat IV (PT. Bumi Kedaung Lestari) yang menduduki dan menguasai tanah a quo dalam perkara ini berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00328/Kedaung, Tanggal 12 Nopember 2014, Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor : 10.27.02.12.01043, Surat Ukur Nomor : 00052/Kedaung/2014, Tanggal 08 Nopember 2014, seluas 93.875 M2. (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. BUMI KEDAUNG LESTARI, adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. 17. Menyatakan Ijin Lokasi Walikota Depok tanggal 14 Oktober 2008 Nomor : 591/ 237 /Kpts/ Pem/ Huk/2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas 95.000 M2 terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari (Tergugat IV ) tidak mempunyai kekuatan hukum 18. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat (Tergugat V), tanggal 22 Oktober 2014, No.319/HGB/BPN.32/2014, Tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah selua 93.875 M2 atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari yang terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok tidak mempunyai kekuatan hukum. 19. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK.KINAG) tanggal 31 Desember 1964 Nomor : 205 D/VIII-54/1964 tentang pemberian hak milik atas tanah Negara obyek Redistribusi Landreform yang diberikan kepada Arpss dkk (77 orang ) yang terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok tidak mempunyai kekuatan hukum. 20. Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00328/Kedaung, Tanggal 12 Nopember 2014, Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor : 10.27.02.12.01043, Surat Ukur Nomor : 00052/Kedaung/2014, Tanggal 08 Nopember 2014, seluas 93.875 M2. (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. BUMI KEDAUNG LESTARI tidak mempunyai kekuatan hukum; 21. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00328/Kedaung, Tanggal 12 Nopember 2014, Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor : 10.27.02.12.01043, Surat Ukur Nomor : 00052/Kedaung/2014, Tanggal 08 Nopember 2014, seluas 93.875 M2. (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. BUMI KEDAUNG LESTARI, tidak mempunyai kekuatan Hukum. 22. Menghukum dan memerintahkan Tergugat VI untuk menerima permohonan, memperoses dan menerbitkan Sertifikat-sertifikat Tanah atas nama Penggugat. 23. Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat X dan Turut Tergugat VII ataupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dengan segera dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun; 24. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 25. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 7.886.000,- (tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2596 K/Pdt/2020
Pertama : 284/Pdt.G/2017/PN DPK
Statistik1420986