Putusan PN SEMARANG Nomor 05/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg |
|
Nomor | 05/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy P. Siregar. |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Resy D. Nasution |
Panitera | Endah Taufanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum, dan Perjanjian Kerja Waktu Wertentu (PKWT) Para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar JHT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) kepada Penggugat I sebesar Rp 105.339,- (seratus lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp 311.725,- (tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) ;5. Menyatakan Hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak kepada Penggugat I sebesar Rp 4.390.700,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah dan kepada Penggugat II sebesar Rp 8.781.400,- (delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah yang belum dibayar kepada Penggugat I sebesar Rp 15.272.000,- (lima belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp 19.090.000,- (sembilan belas juta sembilan puluh ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji (upah proses) kepada Penggugat I sebesar sebesar Rp 1.909.000,- per bulan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan putusan ini dilaksanakan dan kepada Penggugat II sebesar Rp 1.909.000,- per bulan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan putusan ini dilaksanakan; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;10. Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp NIHIL dibebankan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 883 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg
Statistik9940