Putusan PT JAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Mh 4. Hj.reny Halida Ilham Malik, M.h 2.sri Anggarwati, 3. Jeldi Ramadhan, 1.1. Humuntal Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Nopember 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DULLES TAMPUBOLON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primer tersebut; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa DULLES TAMPUBOLON dari Dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DULLES TAMPUBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsider tersebut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang-barang sebagaimana nomor urut dari 1 s/d 254Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa H.Supendi bin Amir ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Pertama : 56/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik336152