Putusan PN KUNINGAN Nomor 8/Pid.B/2018/PN KNG |
|
Nomor | 8/Pid.B/2018/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dicky Ramdhani |
Hakim Anggota | Bayu Ruhul Azam, M.hliza Utari |
Panitera | Akhmad Anggawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Endin Herdiana Bin Ramli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ??? 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J1 dengan casing warna Hitam dengan Nomor Imei: 354309080319152; ??? 1 (satu) buah Dus Handphone merek Samsung warna Putih dengan Nomor Imei: 354309080319152; Dikembalikan kepada saksi Susiyanti Binti Juhanda; ??? 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J5 dengan casing warna Putih dengan Nomor Imei: 353516074129576; ??? 1 (satu) buah Dus Handphone merek Samsung J5 dengan casing warna Kuning dengan Nomor Imei: 353516074129576; ??? 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia Type 206 casing warna hitam dengan Nomor Imei: 356014080301261; Dikembalikan kepada saksi Andri Kurniawan Bin Suhendra (alm); ??? 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J1 Ace casing warna Hitam dengan Nomor Imei: 355609085851391; ??? 1 (satu) Unit Handphone merek Huawai casing warna Kuning Emas dengan Nomor Imei: 860483031089862; ??? 1 (satu) buah Dus Handphone merek Samsung warna Kuning dengan Nomor Imei: 355609085851391; ??? 1 (satu) buah Dus Handphone merek Huawai warna Merah dengan Nomor Imei: 860483031089862; Dikembalikan kepada Saksi Riyadi Bin Ihak (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan