Putusan PN DEPOK Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nenny Yulianny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad, Hakim Anggota Eko Julianto |
Panitera | Cut Dahlia |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi;- Menolak tuntutan Provisi PenggugatDalam Pokok Perkara- Menolak gugatan PenggugatDALAM REKONVENSIDalam eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dapat diterimaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan secara Hukum Penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa 1/Bungur dan Objek Sengketa 2/Nakula;3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 9 tanggal 13 Maret 2019 dan Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Nomor 10 tanggal 13 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihadapan Raden Wiratmoko, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta;4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena telah menguasai dan menempati Obyek Sengketa 1/Bungur dan Objek Sengketa 2/Nakula tanpa alas hak yang sah;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan Obyek Sengketa 1/Bungur dan Objek Sengketa 2/Nakula dengan apa dan siapa saja yang berada di atasnya serta selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, bila perlu pengosongan dengan bantuan alat-alat Negara;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 8.025.240.000,- (delapan milyar dua puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;7. Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.741.000,00 (Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik328621