Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 32/ Pdt.G / 2012 / PN-RAP |
|
Nomor | 32/ Pdt.G / 2012 / PN-RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Ginting |
Hakim Anggota | - Dharma Setiawan, - Anita Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan sah Surat Permohonan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara dan segala surat-surat dan lampirannya kepada Badan Pertanahan Nasional di Jakarta tanggal 20 Agustus 1993 No. 520-1-1642/8/93 atas nama Abdul Hadi Pulungan, dkk (25 orang) dan tanggal 16 Agustus 1993 No. 520-1-1616/8/93 atas nama Pemohon Asiah Lubis, dkk, untuk memperoleh Hak Milik atas tanah Penggugat I dan Penggugat II ;- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I karena tidak melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang tidak membuat atau memberikan serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Jakarta untuk segera membuat dan memberikan serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk tanah seluas 500 Ha (lima ratus hektar) yang terletak di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir untuk kepentingan Penggugat I dan Penggugat II ;- Menghukum Tergugat III (Sdr. Sabar Ritonga) untuk mencabut segala surat-surat pernyataan jual beli dari Tergugat IV (sdr. Aminuddin Manurung, S. E.) dan dari siapa saja dan menyatakan surat-surat tersebut batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum sebagai surat akta jual beli di atas tanah seluas 500 Ha (lima ratus hektar) yang telah memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah milik Penggugat I dan Penggugat II ;- Menghukum para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dapat dipakainya dengan bebas ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 340.451.500,- (Tigaratus Empatpuluh Juta Empatratus Limapuluh Satu Ribu Limaratus Rupiah) ;- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2327 K/Pdt/2015
Pertama : 32/Pdt.G/2012/PN Rap
Statistik8635