Putusan PN TUAL Nomor 60/Pid.Sus/2017/PN.Tul |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2017/PN.Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | - Hatijah A Paduwi - Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM JAYA Alias LUKI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0440 gram yan setelah diperiksa dan disisikan untuk kepentingan pengujian jumlah berat bersih 0,0286 Gram ;- 1 (satu) buah Handphone merek samsung Duos J5 2015, model : SM :RRD8H903WMAL warna hitam, dengan kode kunci HP 8989 im Card Simpati dengan nomor HP 0821-9802-4339 ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2017/PN.Tul.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2017/PN.Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 841 K/Pid.Sus/2018
Banding : 60/ PID.SUS /2017/ PT. AMB
Pertama : 60/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik6720