Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 42-K/PM.III-18/AD/III/2019 |
|
Nomor | 42-K/PM.III-18/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mirtusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Halim, Br Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu EMANUEL A. NARDO KAY, Kopda NRP 31071481690587, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat" 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan tindak pidana yang lain atau pelanggaran Hukum Disiplin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir 3. Menetapkan barang bukti berupa: Barang-barang: - (Satu) unit Randis truk Izusu NPS warna Hijau No.Reg. 4218-XVI yang dikemudian Terdakwa saat mengalami kecelakaan. Dikembalikan kepada Hubdam XVI/Pattimura. -1 (satu) lembar SIM A Umum milik Terdakwa. -1 (Satu) unit Spm Yamaha Mio warna merah Nopol DE 2695 NF milik Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3). - 1 (Satu) lembar STNK Yamaha Mio warna merah Nopol DE 2695 NF milik Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3). - 1 (Satu) lembar SIM C Umum milik Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3). Dikembalikan kepada Saksi-3 Bripda Rinly Sardi Makatita. - 1 (Satu) unit Spm Yamaha Vixion warna putih Nopol DE 2300 LS milik Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1). - 1 (Satu) lembar STNK Yamaha Vixion warna putih Nopol DE 2300 LS milik Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1). - 1 (Satu) lembar SIM C Umum milik Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1). Dikembalikan kepada Saksi-1 Partu Zainal Baharudin. Surat-surat: - 1 (Satu) lembar hasil Visum Et Repertum Nomor VER/61/XII/KES.15./2018/Rumkit tanggal 17 Desember 2018 a.n. Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3) yang ditandatangani oleh dr. Fadel Ahmad Pratama, Inspektur Polisi Dua NRP 90020323 Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. - 1 (Satu) lembar foto Randis truk Izusu NPS warna Hijau No.Reg. 4218-XVI yang dikemudian Terdakwa saat mengalami kecelakaan. - 1 (Satu) lembar foto Yamaha Mio warna merah Nopol DE 2695 NF milik Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3). - 1 (Satu) lembar foto Yamaha Vixion warna putih Nopol DE 2300 LS milik Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1). - 1 (satu) lembar foto SIM A Umum milik Terdakwa. - 1 (Satu) lembar foto STNK Yamaha Mio warna merah Nopol DE 2695 NF milik Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3). - 1 (Satu) lembar foto SIM C Umum milik Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3). - 1 (Satu) lembar foto STNK Yamaha Vixion warna putih Nopol DE 2300 LS milik Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1). - 1 (Satu) lembar foto SIM C Umum milik Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1). - Sketsa Bagan Tempat Kejadian Perkara kecelakaan lalulintas yang dilakukan Terdakwa. - 1 (Satu) lembar foto kondisi Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3) setelah mengalami kecelakaan. - 1 (Satu) lembar foto kondisi Bripda Rinly Sardi Makatita (Saksi-3) setelah mengalami kecelakaan. - 1 (Satu) lembar foto kondisi Pratu Zainal Bahrudin (Saksi-1) setelah mengalami kecelakaan. - 1 (Satu) lembar foto TKP kecelakaan lalu lintas di Jl. Jenderal Sudirman Desa Batu Merah Kota Ambon. 1 (Satu) lembar foto mobil Daihatsu Ferosa warna Biru Nopol DE 1861 AG. Tetap dilekatkan didalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42-K/PM.III-18/AD/III/2019
Statistik300