Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 71-K/PM.III-19/AD/V/2018 |
|
Nomor | 71-K/PM.III-19/AD/V/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Idris, Br Hakim Anggota Mayor Chk Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Irwan Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Wahyu Irfan Saputro, Prada NRP 31150418690396, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penganiayaan terhadap bawahan??? 2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga)bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berang-barang : - 1 (satu) buah selang air warna hijau dengan ukuran panjang 50 cm dengan diameter 1 cm dan tebal kurang lebih 2 mm dirampas untuk dimusnahkan. b. Berupa surat-surat : 1). 1 (satu) lembar foto selang air warna hijau dengan ukuran panjang 50 cm dengan diameter 1 cm dan tebak kurang lebih 2 mm. 2). 1 (satu) lembar foto luka-luka korban Prada Agung Bella Permana dan Prada Ridho Seto Aji. 3). 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. II Marthen Indey Nomor : VER/36/IX/2017 tanggal 30 September 2017 atas nama Prada Ridho Seto Aji, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yemima D Karubaba 4). 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. II Marthen Indey Nomor : VER/37/IX/2017 tanggal 30 September 2017 atas nama Prada Agung Bela Permana, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yemima D Karubaba. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71-K/PM.III-19/AD/V/2018
Statistik590