Putusan PN JOMBANG Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN Jbg |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2016/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Wahyu Kusumaningrum, Um. . Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Sari Iswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa SUCIPTO Bin KASDUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUCIPTO Bin KASDUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun DAN denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (Satu) bekas tempat permen mentos di dalamnya terdapat 2 (Dua) klip plastik masing masing berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,86 (Nol koma delapan puluh enam) gram dan 0,82 (Nol koma delapan puluh dua) gram ;- 1 (Satu) buah senter kecil didalamnya terdapat 2 (Dua) plastik klip masing-masing berisi diduga sabu dengan berat kotor 0, 41 (Nol koma empat puluh satu) gram dan 0,56 (Nol koma lima puluh enam) gram, jumlah seluruhnya 2, 65 (Dua koma enam puluh lima) gram ;- 1 (Satu) buah tas warna orange di dalamnya terdapat 15 (Lima belas) plastik masing masing 1000 (Seribu) butir Pil Double L jumlah seluruhnya 15.000 (Lima belas ribu) butir ;- 1 (Satu) plastik diduga berisi sisa sabu ;- 2 (Dua) buah korek api ;- 2 (Dua) buah Bong ;- 1 (Satu) buah pipet kaca ; - 1 (Satu) buah HP merk Samsung warna Hitam dengan Nomor 085608281744 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2016/PN Jbg
Statistik282