Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Sinung Hermawan, Titi Sansiwi, Sing-masing Sebagai Hakim Anggota, Hakim Ad Hoc H. Sigit Herman Binaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Edy Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif Kesatu PERTAMA dan Dakwaan KEDUA. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan , denda sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1353 K/Pid.Sus/2017
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 332 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 78/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik450172