- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 4698/ PDT.G/ 2019/ PA.TGRS., TANGGAL 26 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 RAJAB 1441 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN SELANJUTNYA DENGAN MENGADILI SENDIRI
- DALAM KONPENSI
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU IDA/BPK WILY
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN HANJUANG RAYA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH BPK. THOMAS;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH DENGAN IBU RIKE;
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PEMBANDING DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERCANTUMT PADA DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS KEPADA PEMBANDING BAIK DENGAN CARA KOMPENSASI DENGAN NILAI YANG DISEPAKATI ATAU DENGAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA SEJUMLAH RP420.869.160,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS ENAM PULUH RUPIAH) DIKELUARKAN TERLEBIH DAHULU DAN DIBAYARKAN KEPADA TERBANDING. KEMUDIAN, SISANYA 70% DISERAHKAN KEPADA PEMBANDING DAN 30% MENJADI BAGIAN TERBANDING;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 1.391.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4698/ Pdt.G/ 2019/ PA.Tgrs., tanggal 26 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1441 Hijriyah yang dimohonkan Banding, dan selanjutnya dengan mengadili sendiri
- DALAM KONPENSI
- Menolak eksepsi Terbanding ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah ibu Ida/Bpk Wily
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Hanjuang Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bpk. Thomas;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah dengan Ibu Rike;
- Menghukum Terbanding untuk menyerahkan bagian Pembanding dari harta bersama sebagaimana tercantumt pada diktum angka 3 di atas kepada Pembanding baik dengan cara kompensasi dengan nilai yang disepakati atau dengan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya sejumlah Rp420.869.160,00 (empat ratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah) dikeluarkan terlebih dahulu dan dibayarkan kepada Terbanding. Kemudian, sisanya 70% diserahkan kepada Pembanding dan 30% menjadi bagian Terbanding;
- Menolak gugatan Terbanding seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp. 1.391.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0056/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0056/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hardinal |
Hakim Anggota | H. Noor Achyad Hw., Brh. Masruri |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAHBESERTA SEBUAH BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JALAN HANJUANG BLOK J3 / NO. 32, RT. 10, RW. 01, BSD CITY SEKTOR 1-1 GRIYA LOKA, DESA/KELURAHAN RAWA BUNTU, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN, DENGAN LUAS TANAH 235 M2 (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA METER PERSEGI), SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 05280 ATAS NAMA DENI CANDRA (TERBANDING) DAN SOFI ROSELINDA (PEMBANDING), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBAGAI HARTA BERSAMA (GONO GINI) PEMBANDING DAN TERBANDING; 3. MENETAPKAN BAGIAN PEMBANDING DAN TERBANDING ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS, MASING-MASING MENDAPATKAN BAGIAN 70% UNTUK PEMBANDING DAN 30% UNTUK TERBANDING DARI NILAI HARTA BERSAMA TERSEBUT SETELAH DIKURANGI HUTANG BERSAMA SEJUMLAH RP420.869.160,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS ENAM PULUH RUPIAH); 5. MENYATAKAN GUGATAN HARTA PADA POSITA ANGKA 4.2 TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ; 6. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Pembanding untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa sebidang tanahbeserta sebuah bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Hanjuang Blok J3 / No. 32, RT. 10, RW. 01, BSD City Sektor 1-1 Griya Loka, Desa/kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan Luas Tanah 235 M2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 05280 atas nama Deni Candra (Terbanding) dan Sofi Roselinda (Pembanding), dengan batas-batas sebagai berikut: sebagai harta bersama (gono gini) Pembanding dan Terbanding; 3. Menetapkan bagian Pembanding dan Terbanding atas harta bersama tersebut pada angka 2 di atas, masing-masing mendapatkan bagian 70% untuk Pembanding dan 30% untuk Terbanding dari nilai harta bersama tersebut setelah dikurangi hutang bersama sejumlah Rp420.869.160,00 (empat ratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah); 5. Menyatakan gugatan harta pada posita angka 4.2 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; 6. Menolak gugatan Pembanding untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0056/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0056/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 99 PK/Ag/2021
Banding : 56/Pdt.G/2020/PTA.Btn
Statistik12576