- Menyatakan terdakwa BUDIMAN Alias BEJO Bin MAIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN.
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa BUDIMAN Alias BEJO Bin MAIRAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kotak berwarna hitam yang berisikan satu paket besar narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) botol kecil warna hitam yang berisi 17 (tujuh belas) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu;
- 22 (dua puluh dua) plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah pipet;
- 2 (dua) buah kertas;
- 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap sedemikian rupa;
- uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nopol;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 337/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Hanafi Insya. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rina Yose, hakim Anggota 2: Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 448 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 337/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Statistik8753