Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 110-K/PM.II-09/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 110-K/PM.II-09/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Sugiarto, Letkol Chk Nrp. 548431 |
Hakim Anggota | Kus Indrawati, Edy Darmawan, Mayor Chk Nrp. 11990006941271, Mayor Chk (k) Nrp. 11980036240871 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : DR. BUDI YULIONO, KAPTEN CKM NRP. 11080092400782 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA PENJARA : SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 5 (LIMA) BULAN. DENGAN PERINTAH BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN MILITER YANG TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014, SEBELUM MASA PERCOBAAN YANG YANG DITENTUKAN DALAM PERINTAH TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : dr. Budi Yuliono, Kapten Ckm Nrp. 11080092400782 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau karena melakukan pelanggaran Disiplin Militer yang tercantum dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014, sebelum masa percobaan yang yang ditentukan dalam perintah tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : a. 1 (satu) buah buku nikah dari KUA Senen Jakarta Pusat. Dikembalikan kepada yang paling berhak. b. 1 (satu) buah CD foto-foto Kapten Ckm Budi Yuliono Nrp. 11080092400782 Pama Diskesad dengan Sdri. Ica. Dirampas untuk dimusnahkan. Surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah. b. 2 (dua) lembar foto copy bukti tabungan BNI. c. 1 (satu) bendel Putusan Cerai antara dr. Evi Novitasari binti Fachri M selaku penggugat melawan dr. Budi Yuliono selaku tergugat dari Pengadilan Agama Cimahi tanggal 28 Juli 2016. d. 1 (satu) lebar surat pernyataan dari Jenderal TNI (pur) Fachrul Razi mantan Wakil Panglima TNI yang menyatakan bahwa dr. Evi Novitasari adalah keponakannya. e. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Ketua Rt/Rw pada Rt. 06 Rw. 06 Kelurahan Babakan Sari Kec. Kiaracondong tanggal 20 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Sdri. Ica dengan alamat Jl. Babakan Sari 1 sudah tidak berada di alamat tersebut. f. 2 (dua) lembar surat permohonan Bankum dari Diskesad. g. 2 (dua) lembar surat penunjukkan Penasihat Hukum dari Kumdam III/Slw. h. 2 (dua) lembar surat kuasa dari Kapten Ckm Budi Yuliono. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110-K/PM.II-09/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 110-K/PM.II-09/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110-K/PM.II-09/AD/VII/2017
Kasasi : 161 K/MIL/2018
Banding : 12-K/BDG/PMT-II/AD/I/2018
Statistik490308