- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Nomor : 973/2451/436.6.13/2016, tanggal 8 Juni 2016 , Perihal : Klarifikasi Berkas Permohonan;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Nomor :973/2451/436.6.13/2016, tanggal 8 Juni 2016 , Perihal : Klarifikasi Berkas Permohonan;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pemeritahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek milik Penggugat untuk Tahun Pajak 2015 dan untuk tahun-tahun pajak seluruhnya sesuai dengan permohonan Penggugat sebagaimana telah diajukan melalui Surat Permohonan tanggal 13 Mei 2016;
- Menghukum Tergugat untuk membakar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 213.000,- (Dua ratus tiga belas ribu rupiah)
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 134/G/2016/PTUN.SBY |
|
Nomor | 134/G/2016/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Eko Poerwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liza Valianty, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Puja |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Susiloningsih |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/G/2016/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 134/G/2016/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 29 PK/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 14 PK/TUN/2019
Pertama : 134/G/2016/PTUN.SBY
Statistik211129