- Menyatakan Terdakwa I GUSTI AGUNG MADE OKA ALIT Als. GUNG ALIT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp, 800.000.000,-- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 0,75 gram dan berat netto 0,33 gram.
- 1 (satu) buah HP MAXTRON warna hitam,
- 3 (tiga) lembar potongan tissue warna putih,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) bendel plastik klip,
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih,
- 2 (dua) buah gunting,
- 1 (satu) buah dompet warna merah,
- 2 (dua) lembar struk bukti transfer Bank BRI,
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Nga |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mohammad Hasanuddin Hefni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota 1: Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Suparsadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 820 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN.Nga.
Statistik7817