Putusan PN KLATEN Nomor 48/PID.SUS/2013/PN.KLT |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2013/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | S U P A R N A, . Nurhayati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa AGUNG RAHARJO ALS. AGUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan secara berlanjut? ;2. Menjatuhkan pidana pada diri terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan,- Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;6. Membebankan pada diri terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 339/Pid.Sus/2013/PT.Smg
Kasasi : 211 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 48/PID.SUS/2013/ PN.Klt.
Statistik418