- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat perjanjian kredit yang ditandatangani Penggugat dan para Tergugat yakni :
- Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10050000895/IV/2013 tanggal 04 April 2013 (PK-1) sebesar Rp 430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10050001017/VI/2013 tanggal 07 Juni 2013 (PK-2) sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10050001203/IX/2013 tanggal 30 September 2013 (PK-3) sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10050001268/XI/2013 tanggal 08 November 2013 (PK-4) sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10050001304/XI/2013 tanggal 27 November 2013 (PK-5) sebesar Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10050001410/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 (PK-6) sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Pbl |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lucy Ariesty, Hakim Anggota Sylvia Yudhiastika |
Panitera | Panitera Pengganti: Bachtiar Effendy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang para Tergugat kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Probolinggo adalah sebesar Rp 0 + Rp 819.896.722,96 + Rp 75.157.984,62 + Rp 456.039.628,74 + Rp 350.596.985 + Rp 3.234.889.158,12 = Rp 4.936.580.479,44 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma empat puluh empat rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum para Tergugat yang membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 956.000,00 (Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Pbl
Statistik6217