Putusan PN SURAKARTA Nomor 287/Pdt.G/2015/PN Skt |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2015/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Puji Hendro Suroso, Idit Susilo Guntono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PROVISI:--------------------------------------------------------------------------------Menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;------------------II. DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------III. DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; --3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar harga pakan ternak yang belum terbayarkan, yaitu sebesar Rp. 496.542.500,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);----------4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian dari keuntungan yang seyogianya akan diperoleh oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 49.654.250,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 1.867.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);---------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 471/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 287/Pdt. G/2015/PN Skt
Statistik15751