Putusan PN RAHA Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I Jakri Suprianto Saputra Bin la Ode Ute dan terdakwa II Siti Marlina Binti La Insafa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan tanpa izin usaha zsebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Jakri Suprianto saputra Bin la ode Ute dan terdakwa II Siti Marlina Binti la Insafa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam ) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merk Mitsubisi Type colt L 300 jenis Mope warna hitam Nomor polisi DT 8474 BC nomor Rangka MHLM0PU397K001310, Nomor mesin 4D56C-C43234 bak belakang terbuka beserta, - 1 (satu) buah surat tanda kendaraan bermotor dengan registrasi DT 8474 BC nama pemilik La Saminu, merk Mitsubisi type cold L300 jenis tope nise silinder 32.500 CC nomor rangka MHMLoPU 397 K001310 Nomor mesin 4D56C-C43234 warna hitam; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu La Saminu. - Solar bersubsidi sebanyak 582,524 (lima ratus delapan puluh dua koma lima ratus dua puluh empat) liter; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah tangki rakitan yang terbuat dari besi. - 1 (satu) lembar terpal terbuat dari plastik warna biru. Dimusnahkan. 5. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2019/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2019/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 875 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 82/Pid.Sus/2019/PN.Rah
Statistik9452