Putusan PTA MAKASSAR Nomor 133/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 133/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Tahang |
Hakim Anggota | 1. H. M. Yusuf, 2. Mame Sadafal |
Panitera | Ra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 450/pdt.G/2016/ PA Skg. Tanggal 10 Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Dzulqaidah 1437 Hijriah yang dimohonkan banding.DALAM REKONVENSI- Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 450/pdt.G/2016/PA Skg. Tanggal 10 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Dzulqaidah 1437 Hijriah sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi / Terbanding untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat Cerai Talak kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding yang terdiri:a. Nafkah Iddah sebesar Rp 2.000.000,00 x 3 bulan = Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut?ah / Kiswah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 441.000.00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) sedangkan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dibebankan untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 450/Pdt.G/2016/PA. Skg
Statistik2417