- Menyatakan Terdakwa Parluhutan Samosir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli Surat Penyerahan/Hibah sebidang tanah tertanggal 12 Maret 1982 yang dihibahkan oleh St.L. Samosir dan P.Dina Br. Sinaga kepada Parluhutan Samosir;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Djual Beli tanggal 10 Maret 1959 yang dibeli dari T. Dr. Masoer Wempe oleh St. L. Samosir untuk anaknya Parluhutan Samosir;
- Fotocopy Surat kematian St. Luther Samosir tanggal 22 November 1982;
- Fotocopy Putusan Menteri Pertanian tanggal 30 November 1983;
- Fotocopy Surat keterangan Lurah Kisaran Baru tanggal 13 November 2014;
- Surat Pernyataan/Tanda Terima oleh Notaris Timbanglaut tanggal 27 September 2012;
- Fotocopy Surat Ketetapan Nomor S-TAP/110/I/2014/RESKRIM tentang Penghentian Penyidikan tanggal 3 Januari 2014;
- Fotocopy Surat Djual Beli tanggal 10 Maret 1982;
- Fotocopy Surat Penyerahan/Hibah tanggal 12 Maret 1982;
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 2342 atas nama Parluhutan Samosir;
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Kis;
- Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 125/PDT/2015/PT MDN;
Putusan PN KISARAN Nomor 380/Pid.B/2017/PN Kis |
|
Nomor | 380/Pid.B/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2017/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2017/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.B/2017/PN Kis
Statistik747