Putusan PN BANDUNG Nomor 33/ G/2014/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 33/ G/2014/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI-Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2.Merintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT. Kasakata Kimia) untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat No. 1. M. Syafei, Tergugat No. 3. Alviyana Maryantika, Tergugat No. 5. Andi Muh. Hasem, Tergugat No. 7. Asep Awalludin, Tergugat No. 10. Lusiana Hesti, Tergugat No. 12. lis Julyanci, Tergugat No. 14. Endih Hasanudin, Tergugat No. 15. Agus Fadillah, Tergugat No. 16. Hermansyah, Tergugat No. 17. Dahlan, Tergugat No. 18. AH Ashabullah, Tergugat No. 19. Parid Barkah, Tergugat No. 20. Yanto Munaris, Tergugat No. 21. Ade Muslihudin, Tergugat No. 22. Supriyanto, Tergugat No. 23. Muhammad, Tergugat No. 24. Muarifal Fadilah, Tergugat No. 25. Yonan Fauzi, Tergugat No. 26. Ikmaludin, Tergugat No. 27. Eki Adiwara, Tergugat No. 28. Dian Mardiansyah, dan Tergugat No. 29. Sunardi ;3.Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Para Penggugat Rekonvensi sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan Juli 2014 sebesar total Rp 477.400.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), dan upah selanjutnya setiap bulan sampai dengan Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap ;4.Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi lalai menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;5.Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 11.399.000,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 33/ G/2014/PHI/PN.BDG
Statistik12542