- Menyatakan terdakwa IBRAMSYAH Als. IBAM Bin SAIFUL BAHRI Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAMSYAH Als. IBAM Bin SAIFUL BAHRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) BULAN dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 ;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 ;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000 ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000 ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA An. Syaipullah ;
- 2 (dua) lembar SLIP Transfer ATM BCA ;
- 1 (satu) lembar SLIP penarikan ATM BCA ;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA PAspor ;
- 1 (satu) buah Handphone merek Evercoss
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1022/Pid.B/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1022/Pid.B/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rotua Nilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Sdr. Syaiful melalui terdakwa Dirampas untuk Dimusnahkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.00 (lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1022/Pid.B/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1022/Pid.B/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1022/Pid.B/2018/PN Bjm
Statistik1513