Putusan PN MANADO Nomor 227/Pdt.G/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | -PERDATAWANPRESTASIKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Sumlang |
Hakim Anggota | Benny Octavianus, Denny Tulangow |
Panitera | -marthen Mendila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi :- Menolak Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Direktur Utama PT Arief Mahatama yang berkedudukan di Manado, sebagai Perusahaan pengembang pada Perumahan Tingkulu Indah yang terletak (dahulu) di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Sario, sekarang Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado dan yang berlokasi di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado.3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Debitur yang baik.4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas kredit adalah dengan mengajukan permohonan kredit, menandatangani akta-akta dan adanya barang jaminan sebagai agunan terhadap fasilitas kredit yang dimohonkan serta adanya Surat Persetujuan yang ditandatangani baik oleh Kepala Cabang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Manado dan wakilnya, maupun Surat Tanda Persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris PT Arief Mahatama. sebagaimana yang Penggugat uraikan dan jelaskan pada posita gugatan a quo pada angka 2 ( dua ) s / d 8 ( delapan).5. Menyatakan menurut hokum bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 522 / Mo.II /SPPK/1993, tanggal 15 Desember 1993 dan juga dalam Akta Nomor : 22 tentang Persetujuan Pemberian Kredit, maupun dalam Akta No. 23 tentang Perubahan Persetujuan Pemberian Kredit dari Non Revolving menjadi Revolving, maka cara Pembayaran / Pengembalian hutang pokok antara Penggugat dengan Tergugat dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan berdasarkan hasil penjualan rumah dan/atau realisasi Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ). 6. Menyatakan menurut hokum Penggugat pada Tahun 1993 dan Tahun 1994 telah melaksanakan pembangunan rumah sebanyak 150 (seratus lima puluh ) unit bangunan rumah diatas 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat sesuai SHM No. 572/Kel. Teling Atas dan sesuai SHM No. 1143/Kel. Tikala Baru, sebagaimana yang dimaksud pada posita gugatan angka 12 (dua belas).7. Menyatakan sah menurut hokum bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran pelunasan hutang kepada Tergugat, berdasarkan hasil penjualan rumah sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) unit rumah yang dibangun oleh Penggugat diatas lokasi bidang tanah sesuai SHM 572 / Kel Teling Atas, dan dilokasi sesuai SHM No. 1143/Kel. Tikala Baru, dengan jumlah sebesar Rp. 962.600.000.- ( Sembilan ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ).8. Menyatakan menurut hokum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( Wanprestasi ) akibat tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah diperjanjikan, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan oleh karenanya adalah patut dan wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut.9. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau melaksanakan akad kredit / penjualan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN, terhadap 17 (tujuh belas ) unit bangunan rumah yang telah dibangun oleh Penggugat, adalah merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi), oleh karena telah bertentangan dengan syarat/ketentuan sebagaimana yang diperjanjikan dalam hal pembayaran / pengembalian hutang yang didasarkan pada hasil penjualan rumah.10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan beserta seluruh surat-surat / Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjadi alas Hak terhadap 17 (tujuh belas ) bidang tanah dan bangunan rumah yang telah dibangun oleh Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam posita gugatan Penggugat angka 17 ( tujuh belas) kepada Penggugat dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk dipakai dan atau dijual secara bebas dan aman.11. Menghukum Tergugat akibat perbuatannya, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.12. 113.168.000. (dua belas milyard seratus tiga belas juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah ).12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.361.000.-(satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3427 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 449 PK/Pdt/2022
Pertama : 227/Pdt.G/2017/PN Mnd
Statistik18563