Putusan PN MAKALE Nomor 69/PDT.G/2016/PN.MAK |
|
Nomor | 69/PDT.G/2016/PN.MAK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Pratu |
Hakim Anggota | Henu Sistha Aditya, - Zamzam Ilmi |
Panitera | Hendra Majid |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI--------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklard);------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.2.481.000,- (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT.G/2016/PN.MAK.zip
- Download PDF
- 69/PDT.G/2016/PN.MAK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/PDT.G/2016/PN.MAK
Kasasi : 770 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 948 PK/Pdt/2019
Lainnya : 264/PDT/2017/PT.MKS.
Kasasi : 159 K/PDT/2018
Statistik9636