Putusan PN AMUNTAI Nomor 153/Pid.B/2012/PN.Amt. |
|
Nomor | 153/Pid.B/2012/PN.Amt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PembunuhanLain-lain |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Aulia Reza Utama |
Hakim Anggota | Ana Muzayyanah, Indra Kusuma H |
Panitera | Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ----------------------------------------1. Menyatakan terdakwa WENDY Als IWIN Bin KASRIANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMBUNUHAN???; ----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WENDY Als IWIN Bin KASRIANSYAH (Alm) tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; -------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ 1 (satu) kumpang pisau belati warna coklat, kuncian gagang berwarna hitam dengan panjang 25,5 terbuat dari kayu, --------------------------------------------------- 1 (satu) bilah parang panjang lengkap dengan kumpang berwarna coklat, ada tali warna hijau dengan panjang keseluruhan + 58,5 cm, ----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus rokok LC 16 dan mancis warna putih orange, --------------------- 2 (dua) bilah pisau pahat / sadap karet, gagang dari kayu dan tidak bergagang, - 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lengan panjang yang terdapat bercak darah, ----------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada ahli waris korban Sdr. BUNYAMIN als. IBUN, ------------------- 1 (satu) pasang sepatu merk KODACI, warna merah dan putih, -------------------Dikembalikan kepada terdakwa; -----------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah). -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2012/PN.Amt.
Statistik924