- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat (ic. PT.Bank Danamon Indonesia Tbk) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.33.695.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
Putusan PN MEDAN Nomor 168/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 168/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA : - Uang Pesangon 2 x 4 x Rp.2.930.000,00 = Rp.23.440.000,00 - Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.2.930.000,00 = Rp. 5.860.000,00 Rp.29.300.000,00 - 15 % uang penggantian hak 15 %xRp.29.300.000,00 = Rp. 4.395.000,00 Jumlah Rp.33.695.000,00 5. Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.411.000,00 (Empat Ratus Sebelas Ribu Rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 734 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 168/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik9831