Putusan PN SABANG Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN-Sab |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2016/PN-Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ennie Arsan Fatrika. |
Hakim Anggota | -junita, Sh. Nurul Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI KURNIAWAN Bin ANWAR SUFI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI KURNIAWAN Bin ANWAR SUFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Shabu-shabu dibungkus plastic warna putih bening; - 1 (satu) kotak bulat plastik warna putih;- 1 (satu) helai celana pendek merk Latoya warna biru;- 1 (satu) unit handphone merk Black Berry warna putih dengan nomor kartus As 085206076545; Untuk dimusnakan;- Uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 10 (sepuluh) lembar;- Uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar;Dirampas untuk Negera ;- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Scoopy warna putih dengan nopol BL 3051 JP;- 1 (satu) lembar STNK SPM merk Scoopy; Dikembalikan kepada terdakwa ANDI KURNIAWAN Bin ANWAR SUFI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2016/PN-Sab
Banding : 136/PID/2016/PT-BNA
Statistik734