- Menyatakan Terdakwa Hendrikus Hiklau alias Heri tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onlag van recht vervolging);
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian satu unit rumah tipe 48 perumahan Intan vandy Permai sebesar Rp15.300.000,00 tanggal 29 Mei 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi uang angsuran pokok dan bunga sebesar Rp3.336.000,00 tanggal 18 Juli 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 05 September 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 07 Nopember 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)tanggal 09 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 30 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 05 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 09 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 06 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 07 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 07 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 10 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 06 Nopember 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 04 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 04 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 16 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 15 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 22 September 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 08 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 08 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 04 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi slip penyetoran Bank Bukopin ke rekening 1001075167 atas nama CV. Intan Vandy sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 11 Juli 2017;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN KUPANG Nomor 139/Pid.B/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 139/Pid.B/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Theodora Usfunan.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Elyda Meilany Simanjuntak; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 89 K/Pid/2019
Pertama : 139/Pid.B/2018/PN Kpg
Statistik9982