Putusan PN BANDUNG Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Nawaji, Heru Prakosa |
Panitera | Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat utnuk sebagian ; Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor: 13/2018, bertanggal 15 Januari 2008, yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung bertanggal 15 Januari 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkankepana Panitera Pengganti negeri Kls I A Bandung dan atau wakilnya untuk mengirimkan kutipan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu; Menetapkan hak asuh terhadap anak bernama Heinsrich Lie Bambang Hermawan lahir pada tanggal 25 Juni 2007 kepada Penggugat Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup dan pendidikan kepada anaknya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)/per bulan, sampai dengan anak tersebut berusia dewasa, dimana pelaksanaan pembayaran untuk tiap bulan ditransfer ke rekening tabungan atas nama Heinsrich Lie Bambang Hermawan, dan dalam setiap bulan dilaksanakan oleh Tergugat selambat lambatnya sebulan tanggal 05 ; Menghukum Tergugat untuk memberi biaya hidup dan nafkah hidup kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan selama Penggugat belum menikah lagi, yang dilakukan setiap bulannya sebelum tanggal 05 ; Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dan Kabupaten Bandung paling lambat 6 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI/REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya dalam perkara ini sebesar Rp.766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Bdg
Statistik12955