Putusan PA DONGGALA Nomor 226/Pdt.G/2012/PA.Dgl |
|
Nomor | 226/Pdt.G/2012/PA.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muwafiqoh |
Hakim Anggota | S.ag., Kunti Nuraini, S.ag Sutikno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Donggala;II. DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa ;a. Nafkah lampau/madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah Iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Uang mut?ah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;4. Menetapkan bahwa anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON I, lahir tanggal 15 Juni 2010 dan ANAK PEMOHON DAN TERMOHON II lahir tanggal 17 Nopember 2011 berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak yang bernama Andi Zhafira Ainayya yang tinggal di Jalan Jeruk Nomor 1 RT.001 RW.002 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Pekanbaru, Riau kepada Penggugat Rekonpensi ;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kedua anak sebagaimana amar poin 4 masing-masing anak minimal sebesar Rp. 250.0000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun/ mandiri/ sudah menikah ;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonepsni untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pdt.G/2012/PA.Dgl.zip
- Download PDF
- 226/Pdt.G/2012/PA.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2013/PTA.Pal
Pertama : 226/Pdt.G/2012/PA.Dgl
Statistik5719