Putusan PN RENGAT Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Rgt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2017/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiwik |
Hakim Anggota | Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang |
Panitera | Harliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN TERGUGAT I, III, DAN IV |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA;1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.041.000, (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II pada hari Kamis , tanggal 23 November 2017, oleh kami TIWIK S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, S.H., M.H., dan MAHARANI DEBORA MANULLANG, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017 juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HARLIANA |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2018/PT PBR
Kasasi : 578 K/Pdt/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN Rgt
Statistik256131