Putusan PN RABA BIMA Nomor 193/Pid.B/2017/PN RBI |
|
Nomor | 193/Pid.B/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Ony Riva Dwi Putra, Idimus Hartanto Dendot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Syarifudin, terdakwa Iskandar, terdakwa Irwansyah dan terdakwa Sudirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu, kedua dan ketiga Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Syarifudin, terdakwa Iskandar, terdakwa Irwansyah dan terdakwa Sudirman dari dakwaan alternative kesatu, kedua dan ketiga tersebut;3. Memerintahkan agar terdakwa Syarifudin, terdakwa Iskandar, terdakwa Irwansyah dan terdakwa Sudirman segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak terdakwa Syarifudin, terdakwa Iskandar, terdakwa Irwansyah dan terdakwa Sudirman dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Membebankan biaya pada Negara;6. Menyatakan terdakwa MARYONO alias YONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan pembunuhan;7. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARYONO alias YONO degan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;8. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MARYONO alias YONO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Menetapkan Terdakwa MARYONO alias YONO tetap dalam tahanan;10. Memerintahkan agar Terdakwa MARYONO alias YONO membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/Pid/2018
Pertama : 193/Pid.B/2017/PN.RBi
Statistik8927