Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1849/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 1849/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarjiman |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Julien Mamahit |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HANTO WIJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Surat Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primair dan Subsidair sebagaimana tersebut di atas ;3. Menyatakan Terdakwa Hanto Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana Surat Dakwaan lebih Subsidair melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4. Memerintahkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan/ atau Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan atau sampai dengan Terdakwa dinyatakan sembuh oleh dokter pada Rumah Sakit Rehabilitasi dan ketergantungan obat Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) Mandiri Jakarta ;5. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;6. Menyatakan barang bukti :a. 1 (satu) tas sandang warna hitam merek Candiny ;b. 1 (satu) kotak warna biru yang didalamnya berisi 1. 4 paket shabu yang terbungkus dalam plastik transparan total berat btuto 5,60 gram ;2. 8 paket putaw/Heroin yang terbungkus plastik transparan total berat bruto 6,37 gram ;3. 1 (satu) unit timbangan elektrik merek Kris Chef warna hitam putih ;4. Uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti perkara Adi (DPO) ketika tertangkap;c. 1 buah cangklong milik Terdakwa, 1 (satu) unit HP Samsung type 6310 warna putih dirampas untuk dimusnahkan ;d. 1 (satu) unit motor Honda warna Merah No.Pol.B.3631 BJJ dikembalikan kepada Terdakwa HANTO WIJAYA ;7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2270 K/PID.SUS/2015
Pertama : 1849/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BRT
Statistik6322