Putusan PA KAB MALANG Nomor 0828/Pdt.P/2014/PA. Kab. Mlg. |
|
Nomor | 0828/Pdt.P/2014/PA. Kab. Mlg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Nur Syafiuddin |
Hakim Anggota | Muhammad Hilmy, Ahmad Zaenal Fanani |
Panitera | Idha Nur Habibah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;2. Menetapkan ahli waris almarhum H. Wariso bin Said alias Jakmin adalah :2.1. Ida Nur Hariati binti H. Wariso (anak perempuan/Pemohon I);2.2. Sulichati alias Lilis Sulichati binti H. Wariso (anak perempuan/ Pemohon II);2.3. PEMOHON III (isteri/janda/Pemohon III);3. Menetapkan harta-harta berupa :3.1. Sebidang tanah seluas 192 m, terletak di Jalan Suropati Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sertifikat Hak Milik Nomor : 319 atas nama Budidoyo, dan bangunan di atasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara dengan tanah hak;- Sebelah barat dengan jalur tanah negara/jalan suropati;- Sebelah timur dengan tanah hak;- Sebelah selatan dengan tanah hak dan sungai;3.2. Sebidang tanah seluas 80 m, terletak di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan bangunan di atasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan sungai; - Sebelah barat berbatasan dengan jalan ke sungai;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah hak milik Sucipto;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah hak milik Kusaeri.3.3. Sebidang tanah tegalan / sawah seluas seluas 12.030 m gambar situasi tanggal 15 Juli 1989 No. 1508, Sertifikat Hak Milik Nomor : 14 atas nama Wariso yang terletak di Desa Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah hak yasan; - Sebelah barat berbatasan dengan jalan;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah hak yasan;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah hak yasan;Adalah harta warisan peninggalan almarhum H. Wariso bin Said alias Jakmin;4. Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara ini sebesar Rp. 2.694.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0828/Pdt.P/2014/PA. Kab. Mlg.
Statistik550