Putusan PN SIBOLGA Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus.br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSESI - Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII serta Tergugat IX untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 2.025 M2 (dua ribu dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan ukuran panjang lebih kurang 52 meter dan 38 meter, lebar lebih kurang 31 meter, 18 meter, 41 meter dan 15 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara, dengan tanah pekarangan Nurmaidah (Ex. tanah Mhd. Yasin Panjaitan; - Sebelah Timur, dengan tanah pekarangan Nurmaidah (Ex. tanah Ishak Tampubolon; - Sebelah Selatan, dengan tanah Dewani/Betuel Sitorus; - Sebelah Barat, dengan tanah Tuppal Hutabarat; Sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 14 Januari 2006 yang telah di Waarmerking oleh Notaris Nelly Azwarni Sinaga, S.H. tanggal 16 Januari 2006 Nomor 09/Waar/2006, adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan peralihan objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II, III, IV dan Tergugat V sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Tergugat X adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan penerbitan 9 (sembilan) Sertipikat Hak Milik yaitu: - Sertipikat Hak Milik Nomor 806/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Parsaorang Lumbantobing (Tergugat II); - Sertipikat Hak Milik Nomor 809/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Juanda Silaban (Tergugat III); - Sertipikat Hak Milik Nomor 810/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Juanda Silaban (Tergugat III); - Sertipikat Hak Milik Nomor 811/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Juanda Silaban (Tergugat III); - Sertipikat Hak Milik Nomor 802/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Deny Siahaan (Tergugat IV); - Sertipikat Hak Milik Nomor 807/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Deny Siahaan (Tergugat IV); - Sertipikat Hak Milik Nomor 808/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Deny Siahaan (Tergugat IV); - Sertipikat Hak Milik Nomor 803/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Herman Sinambela (Tergugat V); - Sertipikat Hak Milik Nomor 804/Kelurahan Aek Parombunan atas nama Herman Sinambela (Tergugat V); Oleh Tergugat IX atas permintaan dari Tergugat II, III, IV dan V yang didasarkan pada Surat Perjanjian Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi tanggal 11 Oktober 2017 adalah perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan peralihan objek sengketa dari Tergugat IV kepada Tergugat VI yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 802 atas nama Deny Siahaan menjadi atas nama Defina Nainggolan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 495/2018 tanggal 4 Desember 2018 dihadapan Hj. Nelly Azwarni Sinaga, S.H., selaku PPAT di Sibolga, adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang meratakan objek sengketa, menjual tanah hasil kerukan serta membangun rumah diatas objek sengketa yang ditempati oleh Tergugat VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau siapapun yang mendapat hak diatasnya supaya keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya; 8. Menghukum Tergugat II dan VII atau siapa saja yang mendapat hak diatasnya supaya membongkar bangunan rumah milik Tergugat II, selanjutnya Tergugat II dan VII keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya; 9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar uang paksa masing-masing sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tidak mematuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak dilakukan anmaning (peringatan); 10 Menghukum Tergugat VIII, IX, dan Tergugat X tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dalam Rekonvensi/ Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dalam Konvensi/Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.351.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Sbg
Statistik5223