Putusan PN PEKANBARU Nomor 44/G.2013/PHI.PBR |
|
Nomor | 44/G.2013/PHI.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon P.l.tobing |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Sardo Mariada Manullang |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | -------------------M E N G A D I L I -----------------------------------A. DALAM KONVENSI . ---------------------------------------------------------------------------------I. DALAM POKOK PERKARA.----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; -----------------------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 05 Februari 2014 berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU.No.13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan ; -------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut : a. Hak-hak Penggugat berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU.No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :------------------------------------------------------------------------------------1. Uang Pesangon :--------------------------Rp.10.779.334 x 4 x 2 = Rp. 86.234.672,-2. Uang Penghargaan : -----------------------Rp.10.779.334 x 2 = Rp. 21.558.668,- Rp. 107.793.340,-3. Uang Pengganti Pengobatan dan Perumahan : Rp.107.793.340, x 15% = ---------------------------------------- Rp 16.169.001,4. Upah selama proses perselisihan Rp.10.799.334,x2 = ----- Rp.21.598.668,-+ Rp. 145.561.009,-b. Hak Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 016/SKD/HRD/09 dan No.014/SKD/HRD/09, sebagai berikut : --------------------------------------------------------1. Uang makan selama menjabat kepala cabang di Rantauprapat, sejak tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 16 Agustus 2013 = 136 hari, dengan biaya Rp.200.000,- /hari x 136 hari = ----------------------------------------Rp.27.200.000,-2. Dan biaya laundry / minggu 5 kg x Rp.6000 selama 25 minggu = -------------------------------------------------------------------- Rp.750.000,-3. Biaya perpindahan keluarga, pada huruf (b) dan (c), tiket kembali ke home base (PKU-Jakarta ) untuk 5 orang dengan harga tiket Rp.1.200.000 x 5 = ----------------------------------------------------------- Rp.600.000,- 4. Biaya Airport tax (Pekanbaru-Jakarta) untuk 5 orang, Rp.75.000,- x 5 orang = ---------------------------------------------------- Rp.375.000,- 5. Biaya taxi dari rumah ke bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru = -------------------------------------------------------------------- Rp.100.000,-6. Biaya bus damri dari bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandung, untuk 5 orang Rp.100.000-, x 5 --------------------------------------------------- =Rp.500.000,- 7. Biaya angkut barang ke home base : 12 m3 (GNE per m3) = Rp.1.200.000,- x 12m3 = ----------------------------------------------Rp.14.400.000,- 8. Biaya angkut satu (1) unit kendaraan roda empat = ---------------Rp.5.000.000,-9. Biaya pengurusan surat-surat Kartu Keluarga (KK), STNK dan Kartu tanda pendudukan (KTP) ketika pindah ke Pekanbaru : -----------------Rp.2.500.000,-10. Biaya perpindahan sekolah anak tiga (3) orang x Rp.5.000.000,------------------------------------------------------------ = Rp.15.000.000,-11. Fasilitas tempat tinggal yang belum dibayarkan oleh Tergugat berdasarkan SDK huruf (b) dan (b.6) besaran sesuai dengan jabatan sebagai area regional manager / tahun sebesar : -----------------------------------------------Rp.16.000.000, Sub total : Rp.87.827.000,-Dengan total : Rp.145.561.009,- (+) Rp.87.827.000,- = Rp 233.386.009,- (Dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan rupiah)-------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;------------------------------------------B. DALAM REKONVENSI .-------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; ------------------------C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.--------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp...........................................................................................; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 367 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 44/G.2013/ PHI.PBR
Statistik8520