- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Jalan Raden Patah No. 12 Rt. 16 Rw. 3 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik masing masing sbb;
- Sertifikat Hak Milik No. 01204 tanggal 30 April 1994 atas nama SIAAHAN(Penggugat I). Surat Ukur/Gambar Siatuasi No. 1036/1994 tanggal 18 April 1994 seluas 1.256 M2, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Disebelah Utara berbatasan dengan Gang.
- Disebelah Selatan berbatasan dengan Panani.
- Disebelah Timur berbatasan dengan Alien
- Disebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raden Patah.
- Sertifikat Hak Milik No. 01205 tanggal 30 April 1994 atas nama ALIEN(Penggugat II). Surat Ukur/Gambar Situasi No. 1037/1994 tanggal 18 April 1994, seluas 1.280 M2, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Disebelah Utara berbatasan dengan Gang.
- Disebelah Selatan berbatasan dengan tanah Basirwan
- Disebelah Timur berbatasan dengan tanah Junaidi.
- Disebelah Barat berbatasan dengan Sia ahan.
- Sertifikat Hak Milik No. 01204 tanggal 30 April 1994 atas nama SIAAHAN(Penggugat I). Surat Ukur/Gambar Siatuasi No. 1036/1994 tanggal 18 April 1994 seluas 1.256 M2, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dan keuntungan daripadanya agar menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong aman dan seketika, kalau perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.711.000,00 (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BENGKULU Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Adalah Hak Milik Para Penggugat yang Sah. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Bgl
Statistik11161