- Menyatakan Terdakwa Budiyanto bin Supangat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Budiyanto bin Supangat dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Budiyanto bin Supangat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Budiyanto bin Supangat dari dakwaan subsider tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Budiyanto bin Supangat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiyanto bin Supangat dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti :
- Di temukan dilantai kamar :
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga lengkap terpasang dengan 2 (dua) sedotan.
- 1 (satu) buah sumbu / cimpli.
- 1(satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga Sabu.
- 3 (tiga) korek api gas.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan.
- 2 (dua) buah gunting.
- 1 (satu) buah sedotan warna bening.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna merah kombinasi putih.
- 2 (dua) buah botol alkohol kemasan isi 100 ml.
- 1 (satu) buah botol dari kaca.
- 1 (satu) buah botol bekas minuman pocari sweat.
- 1 (satu) kotak tysu.
- 1 buah peniti.
- Ditemukan ditembok kamar yang dimasukan kedalam tas plastik warna biru setelah dibuka terdapat :
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu.
- 1 (satu) buah potongan sedotan.
- Ditemukan di laci almari yang terletak dikamar berupa 2 (dua) buah buku tahapan BCA An. Diana Kartika dan An. Agung Prasetyo.
- Ditemukan ditempat sampah yang terletak di dapur :
- 2 (dua) buah sedotan yang dililit kertas tisu.
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada kerak diduga sabu.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan.
- 2 (dua) buah potongan plastik klip bekas isi sabu.
- 3 (tiga) buah catton bad.
- Ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel ditembok dapur 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah timbangan merk constan warna silver.
- 1 (satu) pak kantong plastik klip.
- 1 (satu) kantong plastik klip ukuran besar berisi 4 (empat) kantong plastik klip bekas isi sabu.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 2 (dua) kantong plastik klip
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi 6 (enam) kantong plastik klip setelah dibuka berisi Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dan diberi kode :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi 2 (dua) kantong plastik klip setelah dibuka berisi Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dan diberi kode : Kode G : dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan Kode H : dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild setelah dibuka berisi : 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dan diberi Kode I.
- 1 (satu) lembar kertas tisu, dan
- 2 (dua) buah pipet yang terbuat dari kaca.
- Ditemukan dalam dompet warna hitam yang saat itu berada di meja yang terletak di dalam kamar berisi :
- 1 (satu) buah ATM Paspor BCA.
- 4 (empat) lembar bukti struk transfer bank BCA.
- Uang tunai Rp.909.000.00,-(sembilan ratus sembilan ribu rupiah).
- Ditemukan pada saat penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan AGUNG PRASETYO Bin TADJAT:
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), dan
- 1 (satu) buah Handphone merk Andromax tipe 4G LTE warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN MADIUN Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Mad |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2017/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Srutopo Mulyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murdian Ekawati, Mhbr Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kode A : dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Kode B : dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Kode C : dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Kode D : dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Kode E : dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram Kode F : dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram. seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Agung Prasetyo bin Tadjat ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2017/PN Mad
Statistik6910