Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 24/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Sofialdi, Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa KASIYADI, S.Sos., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primer dan dakwaan Kedua Primer.;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer dan dakwaan Kedua Primer tersebut.;3. Menyatakan Terdakwa KASIYADI S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA BEBERAPA KALI?? Sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu subsider dan dakwaan kedua subsider.;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASIYADI, S.Sos., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.; 5. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 7. Memerintahkan barang bukti sebagi berikut : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Kasasi : 346 K/PID.SUS/2016
Banding : 35/PID/TPK/2015/PT.DKI.
Statistik141168