- Menyatakan Terdakwa I JOHANES PAKPAHAN Als KEKOK, Terdakwa II POKKI SINAGA Als POKKI dan Terdakwa III TORRIS BAHUL MARISI SIMAMORA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) laptop merk Lenovo warna hitam dan 1 (satu) buah charger laptop Lenovo, dikembalikan kepada Saksi korban Hendri Winardi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6609 AIH warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2086 AIB warna hitam, uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tunai Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II Pokki Sinaga Als Pokki;
- 1 (satu) buah sebo warna hitam, 1 (satu) buah powerbank, 2 (dua) buah linggis, 4 (empat) buah kunci L, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kunci stainless, 4 (empat) buah kunci pas, 1 (satu) buah kunci Y, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah masker warna biru, masing-masing dimusnahkan;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2118/Pid.B/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2118/Pid.B/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2118/Pid.B/2019/PN Mdn
Statistik580