Putusan PA MEDAN Nomor 1934/Pdt.G/2013/PA.Mdn |
|
Nomor | 1934/Pdt.G/2013/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.husin Ritonga |
Hakim Anggota | Zakian, Dra.hasdina Hasan |
Panitera | Khairul Badri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;2. Membatalkan Hibah yang telah diberikan oleh Penggugat kepada anak-anak Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Akte Hibah sebagai berikut:a. Akte Nomor 06 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas xxxxx 8,40 M2;b. Akte Nomor 07 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas xxxxx 1,20 M2;c. Akte Nomor 08 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas xxxxx 6,12 M2;d. Akte Nomor 09 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas xxxxx 8,40 M2;e. Akte Nomor xxxxx tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas 290,03 M2;f. Akte Nomor 11 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas xxxxx 8,40 M2;g. Akte Nomor 12 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas 91,61 M2;h. Akte Nomor 13 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas xxxxx 8,40 M2;i. Akte Nomor 14 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas 121,13 M2;j. Akte Nomor 15 tertanggal 28 Februari 2011, tentang hibah Penggugat kepada anak Penggugat bernama Xxxxx, atas sebidang tanah dengan luas 313,65 M2;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk melaksanakan Putusan ini;4. Menolak gugatan Penggugat selainnya;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 2.091.000,- (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 408 K/Ag/2015
Pertama : 1934/Pdt.G/ 2013/PA.Mdn.
Statistik18091