- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2019/PN SMG, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2019, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,--(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA,
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, tanggal 16 September 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,--(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut untuk selebihnya,
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan PT SEMARANG Nomor 12/PID.TPK/2019/PT SMG |
|
Nomor | 12/PID.TPK/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Abdul Jalil, Brh. Uding Sumardiana |
Panitera | Agus Barata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000,-; |
Catatan Amar |
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5000,-; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.TPK/2019/PT SMG
Statistik1960