Putusan PN KARANGAYAR Nomor 93/Pid.B/2014/PN.Kray |
|
Nomor | 93/Pid.B/2014/PN.Kray |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Ari Karlina, Dyah Ratna Paramita |
Panitera | Dwidjo Putranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DJOKO SLAMET HARIADI BIN JASWADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN ? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DJOKO SLAMET HARIADI BIN JASWADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan kota;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna hijau corak putih disita dari Mulyono- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna hijau corak putih disita dari Nuryadi- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna abu-abu corak putih disita dari Tri Priyono- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna abu-abu corak putih disita dari Ngadiman M Siddiq- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna abu-abu corak putih disita dari Jombor Setiawan- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna abu-abu corak putih disita dari Suparno- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna abu-abu corak putih disita dari Sri Santosa- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna merah corak hitam disita dari Tersangka- 1 (satu) buah sepeda ontel merk Poligon warna hijau corak putih disita dari Jawi- Uang tunai Rp. 880.000 disita dari Mulyadi- Uang tunai Rp. 880.000 disita dari Drajad Teguh Santoso- Uang tunai Rp. 1.200.000 disita dari Asnawi Hidayat- Uang tunai Rp. 1.200.000 disita dari Mulyanto- Uang tunai Rp. 1.200.000 disita dari Suwanto- Uang tunai Rp. 1.200.000 disita dari Kasidi- Uang tunai Rp. 1.200.000 disita dari Miswanto- Uang tunai Rp. 1.200.000 disita dari Wakhid Solehan- Uang tunai Rp. 1.250.000 disita dari Hidayat Munir- Uang tunai Rp. 1.250.000 disita dari Erwan Nur Hidayat- Uang tunai Rp. 1.300.000 disita dari Nanang PirmonoDikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/Pid/2015
Pertama : 93/Pid.B/2014/ PN.Kray
Statistik625