Putusan PN ATAMBUA Nomor 21/PDT.G/2012/PN.ATB |
|
Nomor | 21/PDT.G/2012/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 21/PDT.G/2012/PN.ATB |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | - Nithanel N. Ndaumanu, - Sarlota M. Suek |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan V untuk seluruhnya ;----------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------2 Menyatakan hukum bahwa bangunan rumah diatas tanah bersertifikat Nomor 07 tahun 1999 adalah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada siapapun ;--3 Menyatakan hukum bahwa kwitansi jual beli rumah bersertifikat Nomor 07 tahun 1999 dengan harga Rp. 93.000.000,-untuk ditanda tangani Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan kwitansi tersebut harus dinyatakan tidak berlaku ;--------------------------------------------------------------------------------------4 Menyatakan hukum bahwa Surat Kuasa Nomor 02 yang dibuat dihadapan Notaris Hengki Famdale, SH/Tergugat II adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak berlaku ;---------------------------------------------------------------------------------------5 Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 93/AJB/XII/2006 yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak berlaku ;-------6 Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV yang membebankan kepada Penggugat untuk membayar hutang Tergugat I yang dibayarkan kepada Tergugat IV merupakan perbuatan Melawan Hukum ;--------7 Menyatakan hukum bahwa proses balik nama sertifikat hak milik Nomor :07 tanggal 28 Agustus 1999 yang dilakukan oleh Turut Tergugat dari nama Rasipan/Penggugat dibalik nama menjadi Haji Taufik Ham/Tergugat I, kemudian dibalik nama PT BRI Cabang Atambua/Tergugat IV dan kemudian dibalik nama lagi menjadi Budiyanto/Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak berkekuatan hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------8 Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat V yang melaksanakan proses pelelangan terhadap obyek sengketa harus dibatalkan karena dilakukan secara tidak procedural ;----------------------------------------------------------------------------------------------------9 Menyatakan hukum bahwa Tergugat VI Budiyanto tidak berhak memiliki bangunan rumah diatas tanah bersertifikat Nomor :07 dan tidak berhak memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor :07 tahun 1999 ;-----------------------------------------------------------------------------10 Menghukum Tergugat VI atau siapa saja yang sedang menguasai sertifikat Nomor : 07 tahun 1999 untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat ;----------------------------------11 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya----------------------------------------------------12 Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar RP. 3.441.000.-(tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT.G/2012/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 21/PDT.G/2012/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1366 K/Pdt/2014
Pertama : 21/PDT.G/2012/PN.ATB
Lainnya : No. 6
Pertama : 01
Statistik10756