- Menyatakan Terdakwa 1 IRWANTO TJHIA dan Terdakwa 2 Dra. HANIK SURYAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Legalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 224/2016 tanggal 30 Nopember 2016;
- Legalisir Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00070/2017 tanggal 16 Januari 2017;
- Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00575539.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 25 Nopember 2016;
- Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 2 tanggal 1 Nopember 2016;
- Legalisir Daftar Persediaan Barang Nomor 004/IX/2016 tanggal 26 September 2016;
- Legalisir Surat Pengajuan Kredit Nomor 165/l/Mo/TCI/16 tanggal 28 September 2016;
- Legalisir Perjanjian Kredit Nomor 0785/PK/SLK/2016 Nomor Rekening 3193442222 atas nama Welly Antony Gouw tanggal 1 November 2016;
- Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Nomor 0422/VAL/SL/IX/2016 dari Kantor Jasa Penilai Publik SL tanggal 9 September 2016;
- Legalisir Surat Peringatan I dari BCA Nomor 011/SRT/AO-TCT/2018 tanggal 27 September 2018;
- Legalisir Surat Kuasa tertanggal 31 Oktober 2016 dari Welly Antony Gouw kepada Irwanto dan Hanik Suryawan;
- Legalisir Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Irwanto Tjhia dan Sdri. Hanik Suryawan yang menyatakan memakai dan sepenuhnya bertanggungjawab untuk mengembalikan dana kredit yang dipakai ke Bank BCA;
- Membebankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 181/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 181/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1318 K/PID/2020
Pertama : 181/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Statistik10149