Putusan PN SINGARAJA Nomor 86/Pid.B/2018/PN Sgr |
|
Nomor | 86/Pid.B/2018/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | - Ni Luh Suantini, - A.a. Ngurah Budhi Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Drs. I Dewa Nyoman Semadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. I Dewa Nyoman Semadi tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13-06-2013.? 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03-01-2014.? 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 26-05-2014.Tetap terlampir dalam berkas;- Foto copy kwitansi atas nama Ketut Bujaman sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 26 Mei 2014;Dikembalikan kepada pemiliknya Ketut Bujaman;- Foto copy kwitansi tanggal 28 April 2016;Dikembalikan kepada pemiliknya I Gusti Ngurah Krisnanda;- 1 (satu) bendel asli dan foto copy bukti kwitansi tanda terima uang titipan dari beberapa orang, dengan jumlah total uang keseluruhan Rp. 2. 015.000.000,- ( dua milyar lima belas juta rupiah);- 1(satu) bendel asli bukti transfer uang/kwitansi penerimaan uang, jumlah total Rp. 2.132.500.000,- (dua milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);- Bukti surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dengan Made Jaya Kusuma tertanggal 3 Mei 2016;- Bukti laporan polisi tahun 2015 dengan terlapor Putu Artawa;- Bukti surat-surat dari Putu Artawa kepada terdakwa;Dikembalikan kepada terdakwa Drs. I Dewa Nyoman Semadi;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2018/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2018/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34 / Pid / 2018 / PT DPS
Pertama : 86 / Pid.B / 2018 / PN.Sgr
Statistik679524