- Menyatakan terdakwa BAMBANG MURDOKO Als. JAWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukukan tindak pidana Membahayakan Keamanan Umum Bagi Barang sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAMBANG MURDOKO Als. JAWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kresek plastik warna hitam yang berisi 5 (lima) buah mercon tabung ukuran diameter 4 cm panjang 17 cm, dan sejumlah paku usuk;
- 1 (satu) buah pipa paralon warna putih diameter 3,3 cm panjang 16 cm yang kedua ujungnya ditutup penutup warna biru dan dibalut isolasi transparan, 1 (satu) buah pipa paralon warna putih yang sudah terpotong menjadi 2 yang isinya sejumlah paku reng panjang 4 cm, obat mercon kedua ujungnya ditutup diameter 3,3 cm panjang 20,5 cm;
- Bekas mercon yang meledak terdiri dari Serpihan kertas, sumbu, sejumlah paku reng kayu;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) buah jaket Jean warna biru;
- 1 (satu) buah helm warna hijau;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario type ACB2J21B02 A/T, warna putih Tahun 2015 nomor polisi AD 2989 OQ, Noka: MH1JEJ111FK446598, Nosin: JFJ1E1438985 atas nama HENI TRI MULYANI alamat Panglon Rt. 02/03, Gumulan, Klaten Tengah, Klaten, beserta STNK dan anak kuncinya;
Putusan PN KLATEN Nomor 197/Pid.B/2019/PN Kln |
|
Nomor | 197/Pid.B/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Noviyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting, Br Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2019/PN Kln
Statistik530